Rasulullahjustru menjelaskan konsekuensi dari perceraian dan mengajak suami istri tersebut untuk berbicara dan menyelesaikan masalahnya dengan baik. Hukum istri minta cerai menurut Islam adalah sebuah perkaratan hukum yang mengatur proses perceraian yang diminta oleh seorang istri dalam agama Islam. Dalam agama Islam, perceraian adalah hal
MenurutPasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang di maksud dengan Perkawinan adalah: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk Keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4 Suami tidak mengumbar aib. Hak istri yang menggugat cerai suami adalah ia berhak agar supaya suaminya tidak mengumbar permasalahan atau aib yang terjadi pada rumah tangganya. Tidak jarang hubungan pernikahan yang berakhir akan membuat suami bercerita ke orang lain mengenai permasalahan yang sedang dihadapi.
beberapayang menyebabkan hubungan suami isteri (sexual inticource) tidak dapat dilakukan, sekalipun hubungan perkawinan itu secara hukum syara' tidak putus ( Syarifuddin t,t hlm: 124-125) Artinya hukum Islam mengharamkan terjadinya hubungan badan antara suami isteri. Hal-hal tersebut adalah sebagai isterinya seperti zhihar, li'an illa'.
Ulamakalangan madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.[21] HUKUM SUAMI YANG MEMINTA KEMBALI NAFKAH YANG TELAH IA BERIKAN
fJDARoF.
hukum istri minta cerai suami menolak menurut islam